
Medan — MENJELANG penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, perdebatan soal besaran kenaikan UMP kembali mencuat. Pemerintah menyebutkan bahwa kenaikan UMP menjadi upaya menjaga daya beli Masyarakat.
Sementara kalangan pengusaha menilai kenaikan yang terlalu tinggi bisa membebani sektor industri yang belum pulih sepenuhnya. Yang akhirnya membuat pemberhentian hubungan kerja karena biaya yang sangat tinggi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pembahasan UMP 2026 masih dalam proses kajian. Proses kajian UMP 2026 ini, dilakukan tim khusus yang telah dibentuk pemerintah.
Kehadiran tim kajian untuk memastikan, penetapan UMP 2026 mengacu kepada kehidupan yang layak bagi pekerja. Hal tersebut, sesuai dengan amanat undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“UMP 2026 memang sedang berproses, sudah ada tim yang kita bentuk untuk kajian-kajian. Kita ingin UMP ini memperhatikan kehidupan yang layak kerja itu seperti apa. Tapi ini masih berproses,” kata Menaker dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Menaker mengungkapkan, proses pembahasan UMP 2026 melibatkan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Mereka akan memfasilitasi dialog antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Menaker Yassierli menegaskan, pemerintah berkomitmen menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK mewajibkan penetapan UMP mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
“Pemerintah wajib dan berkomitmen menjalankan putusan MK. Di mana UMP harus mempertimbangkan faktor-faktor tersebut,” ujar Menaker.
Ia meminta, seluruh pihak bersabar hingga hasil kajian dan rumusan resmi UMP 2026 diumumkan pada November 2025 mendatang.
Sebelumnya, MK mengeluarkan Nomor 168/PUU-XXII/2024 terkait pemberlakuan upah minimum sektoral (UMS) untuk penentuan UMP pada 31 Oktober 2024. Putusan MK tersebut mengabulkan sebagian tuntutan sejumlah serikat pekerja soal isu ketenagakerjaan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 … bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota’,” tulis MK dalam putusannya.
Menurut putusan tersebut, pekerja di sektor-sektor tertentu memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda. Penghapusan UMS dinilai justru bisa mengancam standar perlindungan pekerja, khususnya pada sektor-sektor yang sebetulnya memerlukan perhatian khusus dari negara.
Oleh karena itu, MK menegaskan, UMS mesti diberlakukan lagi. MK pun meminta pasal soal pengupahan harus “mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua”.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan UMP 2026 naik di kisaran 8,5-10 persen atau lebih tinggi dari 6,5 persen. Angka tersebut berdasarkan formula dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, erlebih, angka inflasi di kisaran 3-3,26 persen.
“Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diusulkan tetap 8,5-10,5 persen, argumentasinya Keputusan MK Nomor 168/2023. Kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025).
Secara tegas, Serikat Buruh menolak usulan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen. KSPI berharap, pemerintah seharusnya menggunakan formula yang berpihak kepada pekerja agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti usulan sejumlah konfederasi serikat buruh yang meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Menurut Apindo, usulan kenaikan setinggi itu perlu dihitung secara cermat agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap dunia usaha dan perekonomian nasional.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menegaskan bahwa setiap kenaikan upah seharusnya memiliki dasar perhitungan yang jelas dan berbasis formula ekonomi. “Harus ada formulanya, jadi kalau 8,5 persen atau 10 persen itu dari mana hitungannya? Itu yang harus dijelaskan,” kata Bob saat dikonfirmasi oleh RRI, Selasa (14/10/2025).
Bob menilai, kenaikan UMP yang terlalu tinggi bisa berdampak langsung pada kemampuan perusahaan, terutama di sektor padat karya, untuk bertahan. “Kita semua sudah tahu, banyak perusahaan yang tidak mampu akhirnya melakukan pengurangan karyawan, itu sudah terjadi tahun lalu,” ujar Bob.
Menurut Bob, pada sektor padat karya seperti tekstil dan garmen, biaya tenaga kerja merupakan komponen utama dari total biaya produksi. Jika upah naik terlalu tinggi, perusahaan terpaksa menaikkan harga produk, padahal kondisi permintaan saat ini masih melemah.
“Kalau biaya tenaga kerja naik melebihi produktivitas, otomatis harga produk harus naik. Tapi dalam kondisi permintaan sedang turun, menaikkan harga itu sama saja bunuh diri,” jelasnya.
Bob juga mengingatkan bahwa kenaikan upah yang tinggi tidak selalu berarti peningkatan kesejahteraan. Dalam jangka panjang, kenaikan biaya produksi justru bisa mendorong harga barang naik dan menurunkan daya beli masyarakat.
“Yang bayar kenaikan upah itu kan pada akhirnya masyarakat juga sebagai konsumen. Kalau harga naik, daya beli malah turun,” katanya.
Menurutnya, kesejahteraan buruh seharusnya tidak hanya dikejar lewat kenaikan upah minimum, tetapi melalui peningkatan keterampilan dan produktivitas pekerja. “Tapi kesejahteraan itu bukan semata dari kenaikan upah minimum, melainkan dari peningkatan kemampuan dan keterampilan mereka,” kata Bob.
Pemerintah berjanji akan melibatkan semua pihak dalam proses perumusan UMP 2026 agar keputusannya adil, tetapi juga realistis. “Jadi mohon ditunggu, target di bulan November kita baru keluar rumusan,” kata Menaker Yassierli.
Proses penetapan UMP 2026 akan diumumkan secara resmi pada akhir November 2025. Pengumuman dilakukan setelah seluruh dewan pengupahan daerah menyampaikan rekomendasinya kepada pemerintah pusat.
Kenaikan UMP 2026 menjadi isu sensitif yang mempertemukan dua kepentingan besar yaitu kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Para buruh berharap kenaikan ini menjadi solusi atas tingginya biaya hidup.
Sementara, pengusaha menuntut kebijakan yang tidak membebani produktivitas dan efisiensi bisnis. Keseimbangan antara keduanya akan menentukan seberapa besar kenaikan UMP 2026 yang membawa manfaat bagi perekonomian nasional.


