
Sumut – Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen mengumumkan perpanjangan aktivasi rekening PIP 2025 hingga 28 Februari 2026. Hal tersebut diumumkan oleh Puslapdik lewat Instagram resminya @puslapdik_dikbud pada Selasa (27/1).
Diketahui, perpanjangan ini mengingat masih ada sekitar 2.510.032 siswa yang belum melakukan aktivasi rekening. Oleh karena itu, pihak Puslapdik mengingatkan siswa untuk segera melalukan aktivasi di rekening bank.
“Yuk, segera cek status penerima melalui SIPINTAR dan lakukan aktivasi rekening di bank penyalur sesuai jenjang,” tulis Puslapdik.
Daftar Bank Penyalur PIP Kemdikdasmen
Untuk mengaktifkan akun PIP, siswa wajib mendatangi bank sesuai bank penyalur setiap jenjang, yaitu:
- BRI untuk SD/SMP/Paket A/Paket B
- BNI untuk SMA/SMK/Paket C
- BSI untuk semua jenjang di Provinsi Aceh
Besaran Dana PIP Kemendikdasmen
Selain bank penyalur, besaran dana PIP Kemendikdasmen akan berbeda untuk jenjang SD, SMP dan SMA. Hal ini dikarenakan setiap jenjang mempunyai kebutuhan yang berbeda terutama antara siswa kelas baru dan siswa kelas akhir. Berikut masing-masing besarannya:
SD/SDLB/Paket A
Kelas 1-5: Rp 450.000
Kelas 6: Rp 225.000
SMP/SMPLB/Paket B
Kelas 7 dan 8: Rp 750.000
Kelas 9: Rp 375.000
SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas 10 dan 11: Rp 1.800.000
Kelas 12: Rp 900.000
Manfaat Dana PIP Kemendiksasmen
Perlu dipahami, dana PIP Kemdikdasmen hanya bisa digunakan untuk keperluan sekolah. Kemendikdasmen juga sudah memberikan ketentuan tentang pemanfaatan dana PIP, berikut aturannya:
- Dana PIP digunakan untuk membeli alat kebutuhan sekolah seperti:
- Buku dan alat tulis
- Pakaian seragam sekolah/praktik
- Perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya).
- Dana PIP bisa untuk membiayai transportasi siswa ke sekolah.
- Dana PIP bisa untuk uang saku siswa.
- Dana PIP bisa digunakan untuk biaya kursus/les tambahan bagi siswa.
- Dana PIP bisa untuk biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.
Itulah jadwal terbaru aktivasi rekening PIP Kemendikdasmen. Jangan sampai terlewat, ya!


