Pemprov Sumut terus pantau Program Berobat Gratis

Medan — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus memantau capaian Universal Health Coverage (UHC) melalui Program Berobat Gratis (Probis) “Sumut Berkah” berjalan dengan baik sejak diluncurkan.

“Alhamdulillah, sejak dicanangkan oleh bapak Gubernur Sumut, Probis berjalan baik,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Faisal Hasrimy di Medan, Sumut, Senin.

Ia mengaku lewat Probis Sumut Berkah ini bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dengan cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) guna mendapat layanan kesehatan.


Awal peluncuran program ini, lanjut dia, sempat terjadi lonjakan pasien yang memanfaatkan layanan itu, namun situasi ini diatasi dengan baik oleh fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Gubernur Sumut Bobby Nasution meluncurkan program UHC Prioritas lewat Probis Sumut Berkah di Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (29/9).

Data Dinas Kesehatan Provinsi Sumut menyatakan Probis Sumut Berkah diimplementasikan di 172 rumah sakit, 619 puskesmas, dan 510 klinik, mulai aktif digunakan per 1 Oktober 2025.



“Pekan pertama terjadi lonjakan pasien, seperti diprediksi pak gubernur. Tapi, berkat pendampingan kita bersama BPJS, serta edukasi kepada seluruh rumah sakit di Sumut, kini layanan sudah berjalan normal,” ujar Faisal.

Sebagaimana arahan Gubernur Sumut Bobby Nasution, tegas dia, pihak rumah sakit diharapkan tidak menolak pasien yang butuh layanan kesehatan.

Hal itu sejalan dengan kesepakatan antara rumah sakit bersama BPJS Kesehatan atas penanganan pasien Probis Sumut Berkah apabila kamar penuh.

“Rumah sakit wajib menyiapkan minimal 30 persen kamar kelas tiga. Jadi, tidak ada alasan menolak pasien. Kalau kamar sudah penuh, bisa dinaikkan kelasnya sesuai kesepakatan dengan BPJS,” ujarnya.



Untuk memastikan kesepakatan tersebut berjalan, kata Faisal, telah ditugaskan penanggung jawab setiap rumah sakit di wilayah Sumut bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. “Selain itu, proses administrasi diberikan kelonggaran selama tiga kali 24 jam,” tuturnya

Dinas Kesehatan Provinsi Sumut telah membentuk tim pengendali mutu yang diturunkan langsung, apabila menerima pengaduan atas Probis Sumut Berkah dari masyarakat.

“Ketika muncul masalah, tim langsung turun ke lapangan. Misalnya, saat ada perselisihan antara pasien dan tenaga kesehatan, tim akan memediasi dan memberi rekomendasi perbaikan,” ucapnya.



Bila perbaikan tidak dilakukan dalam waktu yang diberikan, pihaknya akan memberikan rekomendasi pemutusan kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan.

Ia mengimbau agar masyarakat Sumut yang terdaftar sebagai peserta mandiri untuk tetap aktif membayar iuran BPJS Kesehatan.

Menurut Faisal, konsep UHC Prioritas ini merupakan bentuk gotong-royong antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat peserta mandiri.

“Dalam skema pembiayaan, Pemprov Sumut menanggung 20 persen, sedangkan kabupaten/kota 80 persen. Jadi, UHC Prioritas tidak hanya soal cakupan, tapi juga keaktifan membayar iuran,” tuturnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top