
Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka tabir praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah serta logam mulia seberat sekitar 3 kilogram yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Temuan itu menjadi salah satu barang bukti utama yang diamankan KPK dari sejumlah lokasi berbeda. Nilai total aset yang disita diperkirakan sangat besar dan menunjukkan adanya aliran uang ilegal yang sistematis, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Beberapa pejabat Bea Cukai turut diamankan dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. KPK menegaskan operasi ini merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam membersihkan praktik suap dan gratifikasi di sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan aktivitas ekspor-impor.
Meski demikian, KPK masih mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak. Penetapan tersangka dan pasal sangkaan akan diumumkan secara resmi setelah proses pemeriksaan awal selesai.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa pengawasan terhadap institusi strategis seperti Bea Cukai masih menjadi pekerjaan besar, sekaligus pengingat bahwa praktik korupsi dapat terjadi di level mana pun jika integritas tidak dijaga.


