Kemenkum Sumut Dorong UMKM daftarkan merek melalui kegiatan standardisasi

Medan — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mendorong UMKM untuk mendaftar merek dan rahasia dagang melalui kegiatan pelatihan standardisasi dan sertifikasi produk bagi pengusaha Mikro, Kecil, dan Menengah Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Utara.

Dalam rangka memperkuat daya saing pelaku UMKM, Kemenkum berperan aktif sebagai narasumber pada kegiatan Pelatihan Standardisasi dan Sertifikasi Produk bagi Pengusaha Mikro, Kecil, dan Menengah Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara Sahata Marlen Situngkir dalam keterangan diterima di Medan, Sabtu mengatakan, pentingnya pencatatan dan perlindungan hukum atas merek dan rahasia dagang bagi pelaku UMKM sebagai upaya menjaga keberlanjutan usaha dan nilai ekonomi produk lokal.

Peserta pelatihan yang terdiri dari para pengusaha UMKM di Sumatera Utara juga mendapatkan bimbingan langsung mengenai tata cara pendaftaran merek dan rahasia dagang melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (dgip.go.id). Praktik langsung ini menjadi langkah konkret untuk mempercepat kesadaran dan kemampuan pelaku usaha dalam melindungi identitas produk mereka secara hukum.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumut berharap agar semakin banyak pelaku UMKM di daerah yang memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek dan rahasia dagang, sebagai fondasi utama dalam memperluas pasar dan meningkatkan nilai tambah produk lokal. Perlindungan hukum yang kuat diharapkan dapat menjadi modal penting bagi UMKM Sumatera Utara untuk bersaing di tingkat nasional maupun global.*bnb.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top