Berlaku Mulai Hari Ini, Penggunaan BBM Diprioritaskan Untuk Tanggap Darurat Bencana

Tapanuli Utara – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama unsur Forkopimda dan pihak SPBU resmi menetapkan sejumlah aturan pengendalian distribusi bahan bakar minyak (BBM) untuk diprioritaskan dalam upaya tanggap darurat dan memastikan pasokan tetap merata di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.

“Terhitung tanggal 6–9 Desember 2025 penggunaan jerigen tidak dilayani, kendaraan roda 2 maksimal 3 liter, kendaraan roda 4 maksimal 20 liter, dan kendaraan roda 6 atau lebih maksimal 30 liter,” ungkap Bupati Taput Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dalam keterangan resminya, Sabtu (6/12).

Disebutkan, pengumuman ini dikeluarkan setelah tercapainya kesepakatan bersama terkait pola layanan dan batas pembelian di SPBU.

Menurut Jonius, langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas di lapangan sekaligus mencegah penumpukan antrean maupun praktik tidak wajar dalam pembelian BBM.

Dikatakan, kebijakan ini tetap membuka pengecualian untuk kondisi darurat. “Untuk tanggap darurat bencana penggunaan jerigen dapat dilayani dengan surat rekomendasi pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara,” sebutnya.

Menyikapi keluhan terkait lonjakan harga di lapangan, Jonius mengimbau agar pengecer tidak menaikkan harga di luar batas kewajaran.

Pemerintah juga berupaya memastikan agar wilayah kecamatan tanpa SPBU tetap mendapat perhatian khusus.

“Kita akan mengusulkan agar kecamatan yang tidak memiliki SPBU agar dibuatkan pengecer sehingga pengisian BBM tidak menumpuk,” jelasnya.

Kata Jonius, penerapan kebijakan tersebut didasari berkurangnya pasokan BBM dalam beberapa hari terakhir yang dipicu persoalan teknis akibat bencana alam .

“Pasokan BBM berkurang dari yang biasanya dikarenakan dampak bencana alam yang kita hadapi,” imbuhnya.

Harapnya, penerapan kebijakan serta sinergi pemerintah daerah bersama SPBU terkait distribusi BBM ini mampu menjaga stabilitas, ketertiban, dan tepat sasaran bagi seluruh masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top