
Pematangsiantar – Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)
Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun menggelar acara Bedah Buku
berjudul “Relasi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan Tugas
dan Fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP)” pada Senin, 11 Agustus 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Mister Kebas Resto, Jalan Maluku Atas No. 01,
Pematangsiantar, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Bedah buku ini menghadirkan narasumber utama sekaligus penulis buku, Dr.
Habib Adjie, S.H., M.Hum, yang dikenal sebagai dosen, notaris, dan PPAT. Acara
ini diikuti oleh berbagai kalangan notaris dan PPAT dari wilayah Kota
Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun yang antusias memperdalam
pemahaman hukum. Kehadirannya diharapkan mampu memberikan pemahaman
komprehensif mengenai hubungan kerja dan koordinasi antara notaris, PPAT,
serta Balai Harta Peninggalan dalam konteks pelayanan hukum kepada
masyarakat.
Ketua Pengda IPPAT Kota Pematangsiantar, Yenny Yustisi Yanti Nainggolan,
S.H., M.Kn, bersama Ketua IPPAT Kabupaten Simalungun, Ferryson H. Saragih,
S.H., M.Kn, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk
memperkuat kompetensi para praktisi hukum. Diskusi tidak hanya membahas
aspek hukum normatif, tetapi juga praktik lapangan, studi kasus, dan solusi
terhadap permasalahan yang kerap dihadapi para notaris dan PPAT.
Salah satu tokoh yang memberikan apresiasi dan dukungan penuh adalah Ketua
Yayasan Universitas Sari Mutiara Indonesia, Parlindungan Purba, S.H., M.M.
Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman mendalam
tentang peran BHP.

“Balai Harta Peninggalan memiliki fungsi yang sangat strategis dalam melindungi
kepentingan hukum klien, masyarakat, ahli waris, dan pihak terkait lainnya.
Pemahaman ini bukan hanya penting bagi notaris dan PPAT, tetapi juga bagi
instansi pemerintah dan masyarakat luas.,” ujarnya.
Parlindungan Purba juga menegaskan bahwa keberadaan BHP memiliki dasar
hukum kuat, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yang
diwariskan sejak masa kolonial, hingga Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI
Nomor 27 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja BHP. Lembaga ini juga
diatur dalam sejumlah regulasi turunan yang menguatkan kewenangan dan
wilayah kerjanya.
Acara ini terbuka untuk notaris, PPAT, dan Anggota Luar Biasa (ALB) dengan
pendaftaran gratis.
Bedah Buku “Relasi Notaris dan PPAT dengan Tugas dan Fungsi Balai Harta
Peninggalan” menegaskan pentingnya peran BHP dalam perwalian, pengampuan,
ketidakhadiran di tempat, dan pengelolaan harta tidak terurus. Setiap tindakan
hukum yang melibatkan subjek di bawah perlindungan hukum wajib melibatkan
BHP sebagai pengawas, dengan Notaris/PPAT memastikan kelengkapan dokumen
sesuai prosedur. Pesannya, Notaris dan PPAT bukan sekadar pembuat akta, tetapi
pelindung hak hukum masyarakat sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para praktisi hukum di Pematangsiantar dan
Simalungun semakin memahami peranan strategis serta sinergi antara notaris,
PPAT, dan BHP dalam penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.