Prabowo Teken Keppres, Pemerintah Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama ASN Tahun 2026

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 yang mengatur daftar cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2026. Keppres ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 31 Desember 2025 sebagai pedoman dalam mengatur hari kerja dan libur di lingkungan pemerintahan.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan total delapan hari cuti bersama yang tersebar di beberapa momentum hari besar nasional dan keagamaan di sepanjang 2026. Cuti bersama ini diberikan di luar hari libur nasional dan tidak akan memotong jatah cuti tahunan ASN.

Berikut jadwal cuti bersama ASN tahun 2026:

Senin, 16 Februari 2026 – Tahun Baru Imlek 2577 KongziliRabu, 18 Maret 2026 – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948Jumat, 20 Maret 2026 – Hari Raya Idul Fitri 1447 HSenin, 23 Maret 2026 – Hari Raya Idul Fitri 1447 HSelasa, 24 Maret 2026 – Hari Raya Idul Fitri 1447 HJumat, 15 Mei 2026 – Kenaikan Yesus KristusKamis, 28 Mei 2026 – Hari Raya Idul Adha 1447 HKamis, 24 Desember 2026 – Kelahiran Yesus Kristus

Aturan ini juga mengatur bahwa ASN yang karena tugas tidak bisa menjalankan cuti bersama tetap akan mendapatkan kompensasi berupa penambahan cuti tahunan sesuai jumlah hari cuti bersama yang dilewatkan.

Penetapan cuti bersama tahun 2026 ini menjadi panduan penting bagi instansi pemerintah dalam menyusun jadwal kerja, memastikan layanan publik tetap berjalan, sekaligus membantu ASN merencanakan waktu istirahat dan kegiatan bersama keluarga.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top