Peserta BPJS Bisa Aktif Lagi Tanpa Bayar Tunggakan, Ini Syaratnya!!

Medan — Pemerintah memastikan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan akhir 2025. Kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran serta mengaktifkan kembali kepesertaan yang sempat terhenti.

Dilansir dari Kompas, Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyebut, program ini akan dimulai dengan registrasi ulang peserta agar statusnya kembali aktif. la menegaskan langkah ini sebagai bentuk kehadiran negara agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi.

Namun, pemutihan ini tidak berlaku bagi semua peserta. Hanya peserta yang masuk Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), penerima Bantuan luran (PBI), kelompok masyarakat tidak mampu, serta peserta mandiri yang telah diverifikasi pemerintah daerah sebagai penerima keringanan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, penghapusan berlaku maksimal 24 bulan tunggakan, khusus bagi peserta yang telah memenuhi kriteria sosial ekonomi dan diverifikasi sebagai masyarakat tidak mampu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top