
Medan — PEMERINTAH di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, kembali memberikan kabar baik bagi masyarakat, khususnya para pengguna layanan BPJS Kesehatan. Pada tahun 2026 mendatang, seluruh tunggakan iuaran peserta BPJS Kesehatan akan diputihkan alias dihapuskan pemerintah.
Kabar itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar. Dijelaskannya, bahwa target dimulainya penghapusan tunggakan iuran tersebut akan segera dimulai.
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan, akan segera dilakukan. Akhir tahun ini (2025),” kata Muhaimin usai mengikuti rapat terbatas bersama Kepala Negara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Lebih lanjut Menko PM menuturkan, bahwa pemutihan tersebut akan langsung diambil alih oleh BPJS. Dengan dihapuskannya tunggakan itu, maka para peserta BPJS Kesehatan dapat kembali mengaktifkan sebagai pengguna layanan berobat.
Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin itu mengatakan bahwa masyarakat pengguna layanan dapat melakukan resgistrasi ulang. Sehingga nantinya dalam menikmati ‘kartu sakti’ berobat itu, masyarakat tidak memiliki tunggakan iuran, alias dimulai dari ‘nol’.
“Dengan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” ujar Cak Imin.
Penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan itu, bukanlah serta-merta berlaku untuk seluruh kelompok anggota layanan. Terdapat sejumlah kelompok yang menjadi fokus sasaran pemerintah, dalam menghapuskan tunggakan tersebut.
Syarat dan ketentuannya, yakni bagi mereka penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSEN). Hal itu diungkapkan Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti saat di temui wartawan.
Selain DTSEN, yang akan dihapuskan tunggakannya ialah para peserta yang masuk kedalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI). Tidak hanya itu, sasaran penghapusan tunggakan iuran juga menyasar kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.
Tujuannya, untuk meringankan para peserta yang kondisi perekonomiannya sedang berbalik terbalik dari saat mendaftarkan BPJS Kesehatan. Sehingga dengan demikian, Dirut BPJS Kesehatan Ali menuturkan peserta yang memiliki kriteria tersebutlah yang akan dihapuskan tunggakannya.
Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang istilahnya pindah komponen, dulunya katakanlah mandiri, sendiri membayar, lalu nunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI atau dibayari PBPU Pemda. Nah, itu masih punya tunggakan, tunggakan itu dihapus,” kata Ali di Kantor Kementerian Keuangan.
Namun demikian dijelaskan Ali, bahwa pemutihan tersebut memiliki batas waktu berlangsungnya tunggakan maksimal dua tahun. Dikatakannya, jika pihaknya menghapus secara keseluruhan tunggakan seluruh peserta, akan membebani administrasi BPJS Kesehatan.
Data BPJS Kesehatan akhir 2024 menunjukan, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak mencapai 28,85 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, nilai tunggakan peserta BPJS Kesehatan menyentuh angka Rp21,48 triliun.
“Kalau pun tahun 2014 mulai (tunggakan), ya tetap kita anggap 2 tahun. Tetap maksimal (pemutihan) itu kita bebaskan 2 tahun,” ujarnya.
Jadi bukan (pemutihan). Itu kira-kira mereka perkirakan kebutuhan tahun depan berapa, kurangnya segitu atau kurang sedikit lah, kita ganti Rp20 triliun, jadi cukup untuk tahun 2026,” kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Meski telah mempersiapkan skema anggaran, namun Menkeu meminta BPJS Kesehatan untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan JKN. Karena diungkapkan Purbaya, terdapat sejumlah program dalam sektor kesehatan yang harus dilakukan pengetatan penggunaan anggaran.
“Kita minta BPJS juga memperbaiki manajemennya. Misalnya, ada program dari Kementerian Kesehatan yang mewajibkan rumah sakit membeli alat yang kemahalan dan kebanyakan. Saya bilang, diskusi saja dengan Kemenkes, kita kurangi yang begitu-begitu,” ujar Menkeu.


